13 Daftar Denda Tilang Lalin Operasi Zebra 2014 - 2015
Denda Penalggaran Lalu Lintas Operasi Zebra - Mungkin anda bertanya - tanya, Kok dimana - mana ada Operasi Lalu Lintas ? Apalagi di tanggal tua bulan akhir, pasti banyak orang yang berprasangka buruk. Apakah Operasi Lalu lintas tersebut RESMI ? Kami akan berbagi Informasinya untuk anda. Perlu anda Ketahui bahwa Operasi zebra 2014 sedang diberlakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 26 November 2014 hingga tanggal 09 Desember 2014. Tentu Operasi Zebra ini bertujuan baik, salah satunya mentertibkan beberapa pelanggar lalu lintas. Mulai dari pengguna kendaraan bermotor yang belum cupuk umur, tidak memiliki SIM, Tidak Membawa Surat - Surat seperti STNK, Tidak Memakai Helm SNI, melakukan Modifikasi Motor yang tidak sesuai standar dll.
Operasi Zebra 2014
Memang jika kita tidak ingin ditilang oleh polisi, sejak awal harus sudah sadar. Apakah kita sendiri sudah mematuhi peraturan lalu lintas. Selain merupakan kesadaran diri, hal ini juga dimaksudkan untuk keselamatan pengguna jalan. Agar anda lebih mengerti tentang pelanggaran dan sanksi denda tilang dari kepolisian, silahkan bacar di bawah ini :
Daftar Sanksi Denda Tilang Lalu Lintas Operasi Zebra 2014
Harap dibaca dengan seksama. Bagi yang melanggar jelas akan dapat sangsi. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera. Berikut ini 13 daftar sanksi tilang lalu lintas yang dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri :
- Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
- Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
- Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
- Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
- Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Anda sekarang sudah mengetahui poin - poin apa saja yang merupakan pelanggaran dan pasti akan mendapatkan sanksi. Selain Kita Harus Mematuhi Peraturan Lalu Lintas, Kita Juga Harus Sadar akan Keselamatan Diri Sendiri dan Orang Lain. Di Indonesia, Kematian Terbesar disebebkan oleh kelalaian orang di Jalan Raya. Jadilah Pelopor Keseamatan Lalu Lintas.
Jika Anda berdomisili di Jakarta dan Sekitarnya, baca juga Daftar Lokasi Operasi Zebra 2014 di Jakarta