Tips : Cara Mengurus Pembuatan SIM A dan SIM C di Kepolisian

Saturday, March 15, 2014

Tips : Langkah serta Cara Mengurus Pembuatan SIM A dan SIM C di Kepolisian - Bagi warga negara Indonesia yang akan menggunakan SIM baru untuk golongan SIM A dan SIM C. Dapat datang langsung mengisi formulir pendaftaran ke SAMSAT Daanmogot, Jakarta Barat.

prosedur Mengurus Pembuatan SIM A dan SIM C di KepolisianUntuk mengenal lebih jauh mengenai kegunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).


Jenis-jenis Surat Ijin Mengemudi ( SIM )

Di Indonesia Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis yaitu :

1.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
2.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Pada postingan ini yang kami share adalah SIM Kendaraan Bermotor untuk perseorangan

Golongan SIM perseorangan


SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. 


Persyaratan Permohonan SIM perseorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009

1.Usia

17 tahun untuk SIM C dan D
18 tahun untuk SIM A
21 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2

2.Administratif

memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari

3.Kesehatan

sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

4.Lulus ujian

ujian teori
ujian praktek dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator

5.Biaya pembuatan SIM baru

Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000
SIM C Rp. 100.000
Pembelian asuransi: Rp 30.000

Semoga Informasi Ini Bermanfa'at bagi anda. Dan buat anda yang ingin Membuat SIM Baru atau Peningkatan SIM, Kami memberikan Kumpulan Soal Ujian TEORI SIM. Jika Anda berlatih di sini, kami pastikan Ujian TEORI Anda LULUS tanpa mengulang. Karena 99% Soal sama dengan Soal Yang diUjikan.

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kumpulan Ujian Teori SIM 2020 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger